Pandangan itu, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita.Katanya, tidak ada masalah jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan.
"Tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Garindra mengatakan, dia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut.
Namun, yang dia sayangkan adalah aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payung besarnya, yakni UU Kesehatan.
"Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi," katanya.
Dia mengingatkan, perlu kehati-hatian dan tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.
"Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: