Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai, Silon tak lagi sebagai alat bantu parpol mendaftarkan bacaleg.
"Akhirnya kita curiga, ada apa dengan KPU terhadap kebijakan sistem ini," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Dia menjelaskan, sistem informasi yang dibuat dan diberlakukan KPU selama tahapan Pemilu 2024 tidak membuka ruang partisipasi publik.
"Kemudian tidak ada ruang untuk pengawasan terkait sistem itu," sambungnya menegaskan.
Lebih dari itu, Kaka juga mendapati protes dari Parpol peserta Pemilu 2024 terhadap pemberlakuan silon, karena dianggap berpotensi mencabut hak rakyat dipilih.
Ditambah, baru-baru ini Bawaslu memeriksa perkara dugaan pelanggaran Pemilu KPU Kalimantan Timur, yang terbukti melanggar administrasi karena membolehkan Partai Garuda menambah data bacaleg ke silon melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Nah itu yang kita sayangkan dari kebijakan KPU, tidak hanya silon, tapi sipol, sidalih, dan khawatirnya itu akan berlanjut di sirekap," tuturnya.
"Makanya apa yang diinginkan KPU dengan kebijakan ini?" demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: