Hal tersebut disampaikan Bupati Rini dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Puncak Sekawan, Desa Wisata Semen, Kecamatan Gandusari, Blitar, Rabu (5/7).
Dikatakan dia, selama tahun 2022 saja, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Blitar.
"Untuk diketahui bahwa hasil operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai tahun 2022, berhasil mengamankan sekitar 118 ribu batang rokok ilegal dari beberapa penjual di wilayah Kabupaten Blitar," kata Mak Rini, sapaan karibnya.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
"Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya," ajaknya.
Mak Rini menjelaskan, jika hasil cukai rokok masuk kas negara, nantinya akan optimal dipergunakan untuk pembangunan.
"Hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan sehingga bisa kita rasakan bersama manfaatnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: