Hal itu disampaikan juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kabar yang beredar bahwa Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).
Dia juga menjelaskan alasan KPK kembali menerima Brigjen Endar demi menjaga harmonisasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Brigjen Endar telah selesai masa tugasnya di KPK pada 31 Maret 2023.
Bahkan, Brigjen Endar pun diikutsertakan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sejak April 2023.
BERITA TERKAIT: