Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, hasil pengawasan mendapati sosialisasi Parpol yang berlangsung terindikasi pelanggaran.
"Kita sedang mengidentifikasi beberapa temuan-temuan yang diduga apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (5/7).
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menuturkan, sosialisasi Parpol hanya boleh dilakukan di internal, sebagaimana tertuang pada PKPU 33/2018 tentang Kampanye.
"Paling tidak ada potensi-potensi mengarah ke sana, ini sedang dilakukan proses penelusuran dan pendalaman," tuturnya.
Dugaan pelanggaran Pemilu di tahapan sosialisasi tersebut, dijelaskan Puadi, bukan berasal dari laporan masyarakat.
"Karena ini berangkat dan berawal dari informasi awal. Apakah nanti itu masuknya dari informasi awal. Langkah kedua kita melakukan penelusuran," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: