Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditanya soal polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut.
"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai kegiatan
fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Yang pertama kata Mahfud, adalah langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana.
"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun, itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud.
Langkah hukum kedua adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara," terang Mahfud.
Di mana, pemerintah akan memeriksa kembali bagaimana pelaksanaan kurikulum, pendidikan dan penggunaan simbol-simbol negara.
Ketiga, soal situasi sosial politik yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk hukum pidana, terang Mahfud akan ditangani oleh bareskrim. Sementara hukum administrasi negara akan dilakukan oleh Kemenag dan Kemenkumham.
Sementara itu, untuk Kamtibnas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam, dan lain-lain.
"Itu akan berkoordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret, habis itu akan diumumkan," pungkas Mahfud.
BERITA TERKAIT: