Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sekarang ini KPU tengah menganalisis data pemilih tetap (DPT) yang disusun jajaran di tingkat kabupaten/kota.
Salah satunnya adalah soal status warga pemilih, apakah masih hidup atau sudah meninggal, yang dicek melalui dokumen pendukung yang sah secara hukum.
“Data yang meninggal dunia itu, kan kita de jure, data yang mendukung, bisa akta kematian, bisa surat keterangan kematian dari lurah atau desa atau kemudian bisa dari yang bersangkutan tapi diketahui lurah atau desa,” ujar Betty dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Namun, data-data pendukung mengenai status meninggal dunia warga kerap tidak mampu ditunjukkan keluarga bersangkutan, sehingga tidak bisa dihapus sebagai pemilih.
“Tapi kalau hanya katanya si fulan meninggal dunia dan enggak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus. Karena beberapa pengalaman yang lalu, ada orang yang masuk kategorisasi meninggal tapi masih ada,” jelasnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menuturkan, status meninggal yang dipalsukan oleh keluarga pemilih, disebabkan oleh masalah tertentu.
“Kita masih lihat di Facebook (orang yang mengaku meninggal) aktif. Ada yang karena pinjol (pinjaman online), ada karena hal-hal lain yang bersifat privasi seperti harta waris dan sebagainya,” tutur Betty.
Lebih lanjut, Betty memastikan KPU membuat langkah antisipatif agar data pemilih meninggal palsu bisa ditangani dengan baik.
“Karena banyak sekali ini kami menemukan ada beberapa data, boleh juga di-
cross check, sebenernya masih hidup tapi orangnya sudah di-TMS-kan karena meninggal dunia,” ucap Betty.
“Yang kayak gitu kan menjadi tidak adil, kalau tidak ada yang menunjukkan bahwa mereka itu meninggal dunia,” tutup mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: