Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi ini diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 8 universitas. Yaitu dari UPN Veteran Jakarta, Trisakti, KBM Untirta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Esa Unggul, Trilogi, Yarsi, dan UNJ.
Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Rifqi Adyatma menyampaikan, di hari Ultah Presiden Jokowi kelompok mahasiswa memprotes tindakan cawe-cawe sang Kepala Pemerintahan.
“Secara kompak (mahasiswa) melaporkan Presiden Joko Widodo atas berbagai macam pernyataan politik Jokowi yang dirasa tidak netral dalam Pemilu 2024,” ujar Rifqi di lokasi.
Dia pun memberi contoh sikap tidak netral Jokowi dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Pernyataan seperti, ‘tidak akan netral dalam Pemilu 2024 mendatang’ ditambah dalam pidato-pidato kenegaraannya kerap kali bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden,” urainya.
Menurutnya, sikap Jokowi itu melanggar Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Dilanjut ayat (2) yang berbunyi bahwa larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, kelompok mahasiswa ini mendorong Bawaslu untuk tegas menindak sikap tidak netral Presiden Jokowi jelang hari-H Pemilu 2024.
“Menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidakbolehan keberpihakan Presiden dalam proses Pemilu,” demikian Rifqi.
BERITA TERKAIT: