Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai,
dissenting opinion Arief Hidayat memperjelas keberpihakan dia dalam permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana.
"Itu adalah hak prerogatif dari masing-masing anggota majelis hakim. Yang jelas masyarakat akan menilai terhadap posisi dia dalam menyikapi putusan tersebut," ujar Guspardi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).
Ia menuturkan, setiap Hakim Konstitusi punya independensi dalam bersikap, termasuk mempertimbangkan suatu perkara uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat akan menilai yang bersangkutan. Opini yang berkembang mendesak MK agar putusan yang diambil proporsional terbuka, tapi justru dia berbeda dari kawan-kawannya yang lain," tutur legislator fraksi PAN tersebut.
"Dan yang jelas, itu (
dissenting opinion Arief Hidayat) tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK," demikian Guspardi.
BERITA TERKAIT: