Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guspardi Gaus: Rakyat Bisa Menilai Keberpihakan Hakim MK yang Dissenting Opinion

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Juni 2023, 20:29 WIB
Guspardi Gaus: Rakyat Bisa Menilai Keberpihakan Hakim MK yang <i>Dissenting Opinion</i>
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL
rmol news logo Sikap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan uji materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, disoroti publik.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, dissenting opinion Arief Hidayat memperjelas keberpihakan dia dalam permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana.

"Itu adalah hak prerogatif dari masing-masing anggota majelis hakim. Yang jelas masyarakat akan menilai terhadap posisi dia dalam menyikapi putusan tersebut," ujar Guspardi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).

Ia menuturkan, setiap Hakim Konstitusi punya independensi dalam bersikap, termasuk mempertimbangkan suatu perkara uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.

"Oleh karena itu, masyarakat akan menilai yang bersangkutan. Opini yang berkembang mendesak MK agar putusan yang diambil proporsional terbuka, tapi justru dia berbeda dari kawan-kawannya yang lain," tutur legislator fraksi PAN tersebut.

"Dan yang jelas, itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK," demikian Guspardi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA