Jurubicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes menampung masukan sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna atau
meaningfull participation.
Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalui
zoom meeting dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri 72.000 peserta dari organisasi profesi IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
Semua kegiatan tersebut terekam dalam kanal Youtube Kemenkes dan bisa diakses seluruh masyarakat.
“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata dr. Syahril lewat keterangan resminya, Jumat (16/6).
Selain itu, publik juga dapat memberikan masukan dan sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” tuturnya.
RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang bisa menyelesaikan berbagai masalah kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas SDM kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis.
BERITA TERKAIT: