Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utang Piutang Pemerintah Vs Jusuf Hamka: Diseret ke BLBI hingga Tantang Bayar 100 Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 12 Juni 2023, 19:28 WIB
Utang Piutang Pemerintah Vs Jusuf Hamka: Diseret ke BLBI hingga Tantang Bayar 100 Kali Lipat
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka/Net
rmol news logo Persoalan utang piutang antara pemerintah dan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka makin memanas.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini sebelumnya mengklaim pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP.

Utang-piutang ini bahkan sudah sampai ke meja hukum dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebut pemerintah berkewajiban membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 miliar kepada CMNP.

Setelah putusan MA tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pembayaran pokok dan denda senilai total Rp 179,5 miliar yang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama TA 2016 dan semester pertama TA 2017 masing-masing senilai Rp 89,7 miliar.

Namun belakangan, Jusuf Hamka kembali bersuara bahwa utang pemerintah yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 tersebut tak kunjung dibayar.

"Sampai 8 tahun (sejak kesepakatan pembayaran) enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon, (utang pemerintah) Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Babah Alun ini sebenarnya sudah beberapa kali mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI namun belum membuahkan hasil.

Terbaru, Menkeu Sri Mulyani justru berbalik menyerang dengan menyebut bantuan pemerintah berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). CMNP disebut terafiliasi dengan Bank Yama, perbankan yang dinyatakan gagal dan dilikuidasi oleh pemerintah.

"Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih punya tagihan yang cukup signifikan, termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana," kata Sri Mulyani di Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).

Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soekarno sendiri merupakan pendiri CMNP. Ditegaskan Sri Mulyani, Kemenkeu saat ini tengah fokus terhadap berbagai hubungan antara CMNP dan Bank Yama.

"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup, sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.

Enggan dikaitkan dengan BLBI, Babah Alun dengan keras membantah perusahaannya memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah, apalagi dikaitkan dengan BLBI.

Bahkan ia menantang balik kepada pemerintah soal tuduhan tersebut.

"Citra Marga (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau ada utang, saya ganti 100 kali lipat. Jangan diputar balik, Ibu Menteri yang saya hormati, yang saya banggakan," tegas Jusuf Hamka. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA