Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menyebut sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa di Pemilu 2024.
"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun," ujar Hasyim usai ditemui
Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
"Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," sambungnya.
Hasyim menegaskan, KPU berusaha memberikan perlindungan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satunya lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan badan
adhoc KPU telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.
Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan
adhoc melalui asuransi ketenagakerjaan.
"Santunan-santunan itu baru dapat diberikan kalau ada kejadian yang menimpa teman-teman. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman itu tetap dapat perlindungan," tutup Hasyim.
BERITA TERKAIT: