“Siaga 98 optimis Menko Polhukam Mahfud MD akan menyampaikan kajian dan telaah berdasarkan asas
res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/6).
Disamping itu, Hasanuddin berkeyakinan Mahfud MD tidak terbawa dengan sejumlah pihak yang sengaja mempolemikan dengan mengatakan putusan MK tersebut multitafsir. Sebab, pendapat tersebut tidak murni berbasis hukum melainkan syarat kepentingan dan politis.
“Menko Polhukan Mahfud diyakini akan mengabaikan dan bakal melaksanakan putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, apa yang sedang dikaji dan ditelaah Menko Polhukam saat ini hanyalah soal prosedur administratif semata.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan kajian dan telaah atas putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Presiden meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah Menko Polhukam Mahfud ini dengan tidak menjadikan polemik atas putusan MK tersebut.
“Masih dalam kajian dan telaah Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (7/6).
BERITA TERKAIT: