Seperti disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L Hamzah, kebijakan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tersebut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
"Saya khawatir nanti sama seperti yang terjadi pada investasi di bidang kehutanan dan perdagangan dulu,” ujar Sulaeman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Legislator Nasdem itu meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut, sebelum dampak negatif terhadap ekosistem dirasakan penduduk di sekitar pantai.
“Sebaiknya dibicarakan lebih dahulu dengan kementerian terkait dan DPR. Saya khawatir nanti lingkungan bertambah rusak karena izin itu. Apapun izin yang dikeluarkan, sekalipun ini dari Presiden,” tegasnya.
Sulaeman juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Kebijakan pemerintah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan pelestarian lingkungan.
“Eksploitasi pasir itu sama dengan merusak lingkungan, terutama di pantai. Ini akan berakibat sangat buruk yakni terjadi kerusakan pulau-pulau kecil, yang rata-rata di sekelilingnya itu pasir,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: