Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa mengaku belum bisa berspekulasi dan menyimpulkan. Sebab, prosesnya masih berjalan dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bermusyawarah terkait wacana mengubah sistem Pemilu untuk tahun 2024.
Lanjut Saan, dalam penentuan sistem Pemilu, MK memiliki andil dalam putusan pelaksanaan Pemilu melalui sistem proporsional terbuka seperti pada Pemilu 2009.
"MK mengadili hal yang sekarang diadili yaitu dengan menjadikan Pemilu kita menjadi sistem proporsional terbuka. Nah, kalau dari sisi itu final dan mengikat, putusan MK seharusnya objek yang sama itu konsisten dengan putusan yang sebelumnya (sistem Pemilu proporsional terbuka)," kata Saan saat ditemui di Cikole Lembang, KBB, Rabu (31/5).
Diterangkan Saan, sistem Pemilu bukan kewenangan MK tapi kewenangan pembuat Undang-undang. Jadi MK hanya berwenang menguji apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Nah kalau misalkan sistem proporsional terbuka ini sudah berjalan selama tiga pemilu bahkan, ini mau ke empat (Pemilu 2024), tentu rakyat sudah sangat memahami sistem Pemilu dengan proporsional terbuka dan rakyat sudah bisa membandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup yang sudah dijalankan di zaman Orde Baru," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Soal perbedaan sistem proporsional terbuka dengan tertutup, diterangkan dia, rakyat Indonesia sudah sangat paham plus dan minusnya. Malah, dengan sistem proporsional terbuka rakyat mendapatkan hak secara utuh untuk menentukan pilihan terhadap para legislator terbaik berdasarkan keinginannya.
"Ibaratnya, rakyat tidak membeli kucing dalam karung lah, dia mengenal sosok calon wakilnya itu seperti apa," ucapnya.
Jika sistem Pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, dia menegaskan, hak-hak yang telah didapatkan rakyat Indonesia telah dirampas negara. Bahkan MK sebagai penjaga konstitusi dan turunnya seperti tentang demokrasi, mengedepankan kedaulatan rakyat, mengedepankan hak-hak rakyat, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau sudah diputus kembali ke proporsional tertutup, MK sudah merampas hak politik rakyat untuk mendapatkan para legislator yang terbaik," jelasnya.
Dibeberkan Saan, hak-hak rakyat dalam memilih para legislator terbaik berdasarkan pilihannya harus menjadi pertimbangan MK. Sebab, jika putusan perubahan sistem Pemilu kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup, demokrasi di Indonesia tidak akan pernah berkembang bahkan mengalami kemunduran yang luar biasa.
"Realitas-realitas yang ada di tengah masyarakat yang terpotret lembaga-lembaga survei, di atas 70 persen (rakyat Indonesia) kan menginginkan tetap proporsional terbuka," tegasnya.
Belakangan ini ada kegaduhan di kalangan masyarakat yang dipicu pernyataan Gurubesar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, bahwa sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, berdasarkan putusan MK. Meski kemudian Denny penyebut pernyataannya itu adalah untuk mengingatkan MK tidak sembarang mengambil keputusan terkait hal yang krusial di masyarakat.
BERITA TERKAIT: