Ia menjelaskan, pada 2008 MK sudah menguji norma sistem Pileg dalam UU Pemilu, dan mengeluarkan keputusan sistem proporsional terbuka adalah sistem yang demokratis.
"Pak Mahfud MD saat itu memutuskan, MK memutuskan, bahwa yang dipakai proporsional terbuka," ujar Guspardi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meski saat ini MK belum mengeluarkan putusan resmi, tetapi informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh rakyat Indonesia.
Pasalnya, sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suaranya.
"Jadi apa manfaat mudharatnya kalau sistem tertutup? Tentu gairah sistem demokrasi itu tidak baik. Kan memilih orang atau caleg, kalau pakai daftar tertutup kan partai yang memilih," tuturnya.
"Tapi kalau sekarang ini, berdasarkan suara terbanyak. Siapa yang dipilih masyarakat tentu juga tanggung jawab lebih besar kepada yang memilih," demikian Guspardi.
BERITA TERKAIT: