Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, masa jabatan hakim MK yang berubah dari 5 tahun menjadi maksimal 15 tahun, atau ketika sudah berusia 70 tahun, tidak adil.
Pasalnya, alasan yang dipakai hakim MMK dalam memuutus norma masa jabatan pimpinan dan anggota KPK adalah azas keadilan.
“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (25/5).
Ia menilai, alasan MK mengubah masa jabatan pimpinan dan anggota KPK dari awalnya 4 tahun, adalah karena pejabat di lembaga sejenis diberlakukan batasan periode tersebut.
“Maka ini memerlukan koreksi UU MK, agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka,” tutur Arsul.
“(Contohnya), sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM dan sebagainya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum PPP ini mendorong revisi UU MK dilakukan oleh DPR RI.
“Agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU,” demikian Arsul menambahkan.
BERITA TERKAIT: