Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, kegiatan pembekalan antikorupsi kali ini diberikan kepada jajaran Kementerian PUPR di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis pagi (25/5).
Basuki dan jajarannya, akan mendapatkan pembekalan antikorupsi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
"Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya kajian terkait infrastruktur," terang Ipi.
Kajian yang dilakukan pada 2017 itu memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang oleh pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan.
KPK juga mendapati praktik korupsi, bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Tercatat, kata Ipi, sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur pernah ditangani KPK. Di antaranya, suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada 2017.
Selanjutnya, suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016. Penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017, dan suap kepada Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Selain itu, pada 2022, Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari rata-rata nasional 71,94 dalam program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor itu turun dari sebelumnya pada 2021 meraih 82,64.
Dalam survei itu, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi, serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil SPI 2022, masih ada 8 titik rawan korupsi di Kementerian PUPR. Yaitu yang terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi, persepsi keberadaan trading in influence, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor.
Selanjutnya, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor, serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: