Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Masalah Penganggaran Tidak Dibahas dalam Naskah Akademik Revisi UU TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 11 Mei 2023, 19:17 WIB
Pengamat: Masalah Penganggaran Tidak Dibahas dalam Naskah Akademik Revisi UU TNI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah berjalan, menyisakan satu sektor yang perlu dijelaskan lebih rinci. Yakni, soal mekanisme penganggaran kebutuhan TNI.

Belakangan, muncul usulan dalam revisi UU TNI terkait keinginan mengubah ketentuan penganggaran TNI terlepas dari Kementerian Pertahanan. Dalam hal ini, pasal yang dimaksud adalah Pasal 66 yang semula penganggaran diajukan Kemenhan dalam bentuk anggaran pertahanan.

Versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.

Usulan tersebut diperkuat di Pasal 67, di mana Panglima TNI yang semula membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan, dalam rancangan revisi Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran dan dukungan anggaran operasi militer kepada Menteri Keuangan.

“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi kepada wartawan, Kamis (11/5).

Di tengah diskusi sektor itu, Khairul mengingatkan, sebelumnya transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan juga pernah mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022. Masalah transparansi ini, tentu harus menjadi perhatian untuk diperbaiki terlebih dahulu.

"Temuan itu mengenai kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 531,96 miliar. Sekitar Rp 235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad)

BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan.

Dikatakan Khairul, draft rancangan revisi UU TNI sebenarnya sudah dibuatkan naskah akademik pada tahun 2019. Hanya saja, tidak menyebutkan secara eksplisit soal penganggaran.

Dalam naskah itu, lanjutnya, urgensi perubahannya mencakup perubahan nomenklatur, seperti istilah departemen menjadi kementerian; penempatan TNI di pos jabatan sipil; dan penambahan batas usia kedinasan.

Berdasarkan hal tersebut, kata Khairul lagi, harus segera ada penjelasan dari pihak terkait mengapa kemudian ada problematika penganggaran yang sebetulnya tidak dibahas dalam naskah akademik.

"Dalam lampiran rancangan UU di dalam nasmik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan," demikian Khairul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA