Selain itu, dana perbaikan jalan juga datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta instrumen keuangan negara lainnya, yang digunakan untuk memperbaikan sejumlah ruas jalan provinsi.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menuturkan, sebanyak Rp 402,44 milyar pada tahun 2023 dari alokasi transfer dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Provinsi Lampung dapat digunakan untuk pembangunan jalan provinsi, kabupaten serta kota.
Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan pemerintah pusat tidak perlu menjadi pahlawan dengan melakukan teatrikalnya, berkunjung ke jalanan di Lampung yang rusak lantaran sudah menjadi tugas pemerintah pusat untuk memperbaiki seluruh jalan di daerah.
“Sebaiknya Pemerintah Pusat khususnya Kementerian PUPR, dengan anggaran Rp 32 triliun di atas segera menentukan mana saja jalan-jalan daerah yang akan diambil alih dan berapa kilometer yang akan diperbaiki,” kata Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan, Selasa (9/5).
“Sehingga masyarakat dapat memantau apakah jalan rusak di daerah yang diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Pusat tersebut sudah sesuai kebutuhannya,” imbuhnya.
Menurutnya, jika pemerintah belum mengambil langkah terhadap jalan rusak tersebut, maka perlu melakukan diskusi dengan pemerintah daerah agar mendapatkan solusi bersama dalam memperbaiki jalan, bukan malah menjatuhkan di ruang publik.
“Dengan demikian, masyarakat tak perlu harus membuat konten-konten viral terlebih dulu agar aspirasinya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat,” demikian Suryadi.
BERITA TERKAIT: