Pasalnya, jumlah pengawas di TPS yang dimiliki Bawaslu terbilang sangat terbatas, mengingat UU Pemilu mengamanatkan hanya satu orang saja.
“Ini yang sedang kita diskusikan. Karena pengawas TPS kita kan cuma satu orang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan, Jumat (5/5).
Ia menjelaskan, kebijakan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu sepenuhnya ada di tangan KPU.
Apalagi, maksud dari KPU melaksanakan penghitungan suara dua panel, adalah untuk mencegah tragedi pilu pada Pemilu Serentak 2019 tidak terulang lagi.
“Sehingga kita tidak bisa menghalangi KPU juga. Karena dia efektif efisien,” ucap Totok.
“Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah
accept untuk pengawas? Itu memang problem di kita,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: