Kapolres Batang AKBP Saufi Salamaun mengatakan, seratusan petasan tersebut disita di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang.
"Saat itu, kami sedang fokus menyasar untuk operasi petasan. Saat itu pula, kami menerima informasi adanya peredaran petasan," kata Saufi pada Sabtu (22/4).
Adapun puluhan botol miras yang disita itu jenis ciu. Polisi telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.
Polres Batang, akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya.
Dikatakan, bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," katanya.
BERITA TERKAIT: