Dalam tuntutannya, Partai Republik meminta agar KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan kechaosan hukum,†tegas Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (16/4).
Potensi kegaduhan hukum akan menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut berharap KPU bisa mematahkan argumentasi Partai Republik tidak masuk dalam peserta pemilu dalam persidangan.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,†demikian Awiek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: