Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Harus Bisa Patahkan Argumen Partai Republik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 16 April 2023, 12:40 WIB
KPU Harus Bisa Patahkan Argumen Partai Republik
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Kegaduhan di tengah masyarakat dikhawatirkan akan kembali terjadi setelah Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kekhawatiran ini disampaikan langsung Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Dalam tuntutannya, Partai Republik meminta agar KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan kechaosan hukum,” tegas Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (16/4).

Potensi kegaduhan hukum akan menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut berharap KPU bisa mematahkan argumentasi Partai Republik tidak masuk dalam peserta pemilu dalam persidangan.

“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,” demikian Awiek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA