Sebab, Komite TPPU memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem Ahmad Sahroni saat jumpa pers seusai RDP bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
“Komite (TPPU) inilah untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK. Jadi, sebenarnya Satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa?†tegas Sahroni.
Mengenai Pansus, Sahroni menyebut masih tahap usulan dan dipertimbangkan untuk dibahas di masing-masing fraksi di DPR RI.
“Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain,†kata dia.
Rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi tindak lanjut penanganan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikritik Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, menyayangkan pihak-pihak yang dilibatkan dalam Satgas hanya PPATK, Ditjen Pajak, hingga Ditjen Bea Cukai. Menurutnya, pihak-pihak itu masih dalam pusaran transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Seharusnya, kata Benny, Satgas diisi oleh pihak-pihak yang independen.
"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kok mereka lagi jadi anggotanya, enggak masuk di akal saya itu," imbuh Benny menyesalkan.
BERITA TERKAIT: