Sidang putusan gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023, akan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika dan Sekjen Sri Mulyono ini menggugat Pasał 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal
presidential threshold.
Dalam norma itu, diatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa diikuti oleh parpol atau gabungan parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.
Aturan ini dinilai membatasi parpol-parpol baru yang tidak memiliki kursi di parlemen berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019.
Karena itu, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin petitum untuk dikabulkan MK, yaitu menyatakan materi muatan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.
BERITA TERKAIT: