Penegasan tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati melihat tren pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia banyak menggunakan metode
omnibus law.
“Pembentukan UU menggunakan
omnibus law harus benar-benar dikaji. Jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,†kata Prof Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).
Salah satu penggunaan
omnibus law yang disorot yakni pada RUU Kesehatan. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU Kesehatan mirip dengan UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak namun tidak memiliki tema yang sama.
Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme
omnibus law.
"Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan," sambungnya.
Senada, Dosen Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif mencontohkan penggunaan
omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat. UU dalam
omnibus law Cipta Kerja sangat beragam, sama seperti
omnibus law RUU Kesehatan yang tidak hanya sektor kesehatan, melainkan juga jaminan sosial.
“Ketimbang menggunakan metode
omnibus, lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,†demikian kata Fitriani.
BERITA TERKAIT: