Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggap Semua Calon Negarawan, Bawaslu Yakin Tak Ada Kampanye Colongan di Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Maret 2023, 20:39 WIB
Anggap Semua Calon Negarawan, Bawaslu Yakin Tak Ada Kampanye Colongan di Ramadhan
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3)/RMOL
rmol news logo Langkah pencegahan kampanye colongan di bulan ramadan tahun ini terus dimaksimalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, masa kampanye hanya 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye nya panjang, durasi sebelum kampanye. Karena kampanye dimulai 28 November, ada masa kosong,” ujar Totok.

Totok menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan instrumen bagi parpol untuk mengenalkan dirinya melalui mekanisme sosialisasi, dan bisa dilakukan sejak sebelum masa kampanye dimulai.

Namun dalam konteks kontestan individual, seperti bakal calon presiden atau wakil presiden, maupun bakal calon anggota legislatif, bisa mengetahui dan menaati aturan yang berlaku mengenai sosialisasi.

“Kami menganggap ini calon-calon negarawan. Karena calon-calon negarawan pasti sudah bisa memetakan, memitigasi yang mana itu melanggar aturan dan mana yang tidak,” tuturnya.

Maka dari itu, Totok berharap masa sebelum kampanye sekarang ini, termasuk pada saat ramadhan kerap disusupi kegiatan sosial yang berbau politis, misalkan melalui buka bersama maupun pemberian takjil, tidak terjadi.

“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar, karena kampanye sudah kita sepakati, 75 hari,” ucapnya.

“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu (yaitu parpol saja). Bahwa ada (instrumen mengenalkan diri bagi parpol). Dan kita akan mengingatkan, masih menggunakan PKPU yang lama, yaitu PKPU 33/2018 tentang kampanye,” demikian Totok menambahkan.

Aturan yang masih diberlakukan KPU dalam praktik sosialisasi oleh parpol adalah Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana, terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

Adapun mekanisme sosialisasi diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 yang berbunyi:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.  rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA