Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasiu Lintas Iman†di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye nya panjang, durasi sebelum kampanye. Karena kampanye dimulai 28 November, ada masa kosong,†ujar Totok.
Totok menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan instrumen bagi parpol untuk mengenalkan dirinya melalui mekanisme sosialisasi, dan bisa dilakukan sejak sebelum masa kampanye dimulai.
Namun dalam konteks kontestan individual, seperti bakal calon presiden atau wakil presiden, maupun bakal calon anggota legislatif, bisa mengetahui dan menaati aturan yang berlaku mengenai sosialisasi.
“Kami menganggap ini calon-calon negarawan. Karena calon-calon negarawan pasti sudah bisa memetakan, memitigasi yang mana itu melanggar aturan dan mana yang tidak,†tuturnya.
Maka dari itu, Totok berharap masa sebelum kampanye sekarang ini, termasuk pada saat ramadhan kerap disusupi kegiatan sosial yang berbau politis, misalkan melalui buka bersama maupun pemberian takjil, tidak terjadi.
“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar, karena kampanye sudah kita sepakati, 75 hari,†ucapnya.
“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu (yaitu parpol saja). Bahwa ada (instrumen mengenalkan diri bagi parpol). Dan kita akan mengingatkan, masih menggunakan PKPU yang lama, yaitu PKPU 33/2018 tentang kampanye,†demikian Totok menambahkan.
Aturan yang masih diberlakukan KPU dalam praktik sosialisasi oleh parpol adalah Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana, terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.
Adapun mekanisme sosialisasi diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 yang berbunyi:
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
BERITA TERKAIT: