Namun demikian, menurut Gurubesar Hukum Internasional, Profesor Hikmahanto Juwana, setidaknya ada tiga perbedaan terkait kondisi dulu dan saat ini.
Pertama, pada 1957 dalam penyisihan Piala Dunia 1958, Indonesia bukan tuan rumah. Melainkan salah satu tim yang berhasil masuk ke babak playoff.
"Sebagai salah satu timnas saat itu, bisa saja Indonesia mengundurkan diri, tanpa mempengaruhi keseluruhan perhelatan. Namun, bila saat ini Indonesia menolak tim (U-20) Israel, dan mengundurkan diri sebagai tuan rumah maka jelas akan mengganggu event reguler yang dilakukan oleh FIFA," papar Prof Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).
Kedua, lanjut Hikmahanto, pada 1957 pemerintah memiliki kendali menurunkan timnas untuk berhadapan dengan Israel atau tidak.
"Untuk Piala Dunia U-20 saat ini pemerintah sama sekali tidak memiliki kendali. Hal ini karena pemerintah bukan event organizer dari Piala Dunia U-20 sehingga tidak dapat menentukan siapa tim yang dapat berlaga," jelasnya.
Terakhir, pemerintah seharusnya sejak awal tidak mengikuti lelang menjadi tuan rumah. Hal ini juga berlaku dalam semua event apapun yang pesertanya terdapat perwakilan Israel.
"Ini berbeda bila timnas Indonesia dan Israel hanya sebagai peserta dalam perhelatan event internasional," tutup Profesor Hikmahanto.
BERITA TERKAIT: