Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Maret 2023, 21:45 WIB
Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan memori banding tambahan.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, memori banding tambahan yang dilayangkan pihaknya mencakup permintaan adanya mediasi.

Pasalnya, terdapat kerancuan dalam poin pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusan perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, kerancuan poin pertimbangan amar putusan PN Jakpus tercantum dalam halaman 42, dimana disebutkan “Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” urainya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ini kemudian merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016. Dimana isinya berbunyi, “semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi, kecuali ditentukan lain".

“Gugatan (Prima) ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tuturnya.

Oleh karena akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, Afif memandang pemeriksaan perkara Prima cacat secara yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi,” demikian Afif menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA