Analisis tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, jalur gugatan Prima menggunakan mekanisme laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sudah sesuai.
“Di satu sisi memang bisa saja dikatakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Partai Prima ini mengembalikan hak elektoral Partai Prima yang tercederai,†ujar Ninis.
Namun ia mengatakan, dari putusan Bawaslu bahwa laporan Prima dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, di mana KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu, adalah satu evaluasi yang patut diperhatikan.
“Tapi di sisi lain juga menunjukkan bahwa KPU belum bisa bekerja akurat, transparan, dan akuntabel,†papar Ninis.
Sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu tersebut, KPU menggelar Rapat Pleno pada Selasa kemarin (21/3). Hasilnya, 7 pimpinan KPU bersepakat memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan verifikasi ulang.
Oleh karena itu, KPU saat ini tengah mempersiapkan jadwal verifikasi administrasi dan faktual untuk Prima, yang diamanatkan harus selesai dalam waktu 10 hari.
BERITA TERKAIT: