Bahkan Kompolnas sudah pernah mengirimkan bukti langsung ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait gaya hidup mewah keluarga pati Polri tersebut.
"Kompolnas pernah mengkritisi gaya hidup mewah istri perwira tinggi Polri ketika ada acara yang dilaksanakan di dekat kantor Kompolnas. Kami melihat mobil-mobil yang digunakan adalah mobil mewah, sehingga Kompolnas memotret bukti-buktinya dan mengirimkan ke Kapolri," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/3).
Menyikapi laporan tersebut, Poengky menyebut, Kapolri kemudian mengesahkan Surat Telegram bernomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 pada 15 November 2019. ST ini kurang lebih berisi aturan soal gaya hidup sederhana bagi para anggota Polri.
"Tetapi sayangnya Kompolnas melihat seperangkat aturan tersebut kurang berfungsi dengan baik," imbuh Poengky.
Untuk itu, Poengky meminta agar Kapolri terutama Divisi Propam benar-benar melakukan pengawasan terkait gaya hidup anggota Polri dan keluarganya.
"Kami mendorong adanya contoh teladan masing-masing atasan, pembinaan dan pengawasan dari atasan. Kami juga mendorong Propam untuk proaktif melakukan pencatatan barang-barang mewah serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," ucap Poengky.
Belakangan ini, istri dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disorot warganet lantaran diduga sering membagikan momen kemewahan di media sosial.
Sorotan publik itu bermula dari akun TikTok @teamnetizen yang membagikan sebuah video yang memperlihatkan foto-foto Komjen Agus bersama istrinya yang dianggap mengenakan pakaian dan aksesoris dengan merek dan harga yang fantastis.
Warganet pun mengungkapkan gaya hidup istri Komjen Agus, seperti kacamata merk Gucci. Bahkan, disebutkan bahwa istri dan anak Agus sering bepergian ke luar negeri.
Padahal, Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melarang seluruh anggota Polri mengumbar gaya mewah.
"Termasuk keluarga itu istri dan anak-anaknya, tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon. Tentu kita mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada instruksi tersebut, akan diberikan sanksi," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/3).
BERITA TERKAIT: