Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perintah Penundaan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Tegak Lurus Putusan Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 06 Maret 2023, 16:44 WIB
Soal Perintah Penundaan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Tegak Lurus Putusan Pusat
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan/RMOLJabar
rmol news logo Adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda Pemilu 2024 mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari KPU Kabupaten Bogor.

Melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Herry Setiawan, KPU Kabupaten Bogor memastikan akan tegak lurus dengan keputusan KPU RI dan mendukung segala tindakan hukum yang diambil.

"Soal putusan PN Jakpus, kami KPU Bogor tegak lurus dengan keputusan KPU RI dan mendukung segala tindakan hukum KPU RI, di antaranya adalah dengan melakukan banding atas putusan tersebut," kata Herry kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/3).

Selain itu, dirinya meminta kepada petugas seperti PPK, PPS, dan Pantarlih untuk tidak terpengaruh oleh informasi itu. Herry meminta Pantarlih untuk terus melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan verifikasi bacalon DPD RI dari Jawa Barat.

Dia juga menyampaikan, Coklit yang selama ini dilakukan Pantarlih secara manual sudah mencapai 100 persen. Tinggal diunggah ke aplikasi e-Coklit.

"Ini yang butuh waktu lama, karena kendalanya sinyal dan sistem aplikasi. Tapi kalau secara manual sudah 100 persen," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA