Melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Herry Setiawan, KPU Kabupaten Bogor memastikan akan tegak lurus dengan keputusan KPU RI dan mendukung segala tindakan hukum yang diambil.
"Soal putusan PN Jakpus, kami KPU Bogor tegak lurus dengan keputusan KPU RI dan mendukung segala tindakan hukum KPU RI, di antaranya adalah dengan melakukan banding atas putusan tersebut," kata Herry kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/3).
Selain itu, dirinya meminta kepada petugas seperti PPK, PPS, dan Pantarlih untuk tidak terpengaruh oleh informasi itu. Herry meminta Pantarlih untuk terus melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan verifikasi bacalon DPD RI dari Jawa Barat.
Dia juga menyampaikan, Coklit yang selama ini dilakukan Pantarlih secara manual sudah mencapai 100 persen. Tinggal diunggah ke aplikasi e-Coklit.
"Ini yang butuh waktu lama, karena kendalanya sinyal dan sistem aplikasi. Tapi kalau secara manual sudah 100 persen," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: