Menyikapi hal ini, Heru Budi mengaku saat ini masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara.
"Saya masih belum ada kendaraan (Pj Gubernur), masih pakai kendaraan (innova venturer) jabatan saya di Setpres," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/3).
Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada Jumat lalu (3/3), menegaskan PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan Sedan.
BERITA TERKAIT: