Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim menuturkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan pemilu 2024 hingga 2025, bertentangan dengan konstitusi negara. Detailnya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
"Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka putusan PN Jakpus itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya wajib diabaikan," tegas Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (2/3).
Luqman mendukung jika ada upaya dari KPU untuk melakukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Kepada seluruh stakeholder pemilu, saya minta tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: