Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Didesak Pecat Anggota KPU yang Terbukti Curang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Februari 2023, 15:21 WIB
DKPP Didesak Pecat Anggota KPU yang Terbukti Curang
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana/Net
rmol news logo Desakan muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas terhadap oknum pelaku kecurangan dalam proses pemilu.

Kelompok ini adalah pelapor dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat maupun daerah, di mana perkaranya akan diputus pada pekan depan.

“DKPP diharapkan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi seluruh teradu dan bersikap objektif serta independen dalam menilai pembuktian selama proses persidangan dugaan pelanggaran etik,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/2).

Kurnia mengklaim, perkara yang dilaporkan pihaknya memuat bukti-bukti soal dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Yakni berupa manipulasi data anggota parpol yang menjadi syarat pendaftaran.

“Diduga keras, pola kejahatan ini berbentuk hirarkis, yakni adanya perintah langsung yang mengarah pada intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah untuk mengubah status partai politik calon peserta pemilu, dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” tuturnya.

Tuntutan terhadap DKPP agar memecat anggota KPU yang terbukti melanggar kode etik karena berbuat curang, ditegaskan Kurnia, disebabkan ada dugaan tidak berintegritasnya DKPP dalam menangani perkara ini.

“DKPP sempat tidak bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik. Padahal berdasarkan regulasi, DKPP saat pelaporan harus diberikan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diserahkan,” katanya.

“Alih-alih ditegakkan, lembaga penjaga etik ini justru baru memberitahukan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen itu diterima,” tutup Kurnia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA