Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pembukaan gelombang ke-48 sejak 2020 atau gelombang pertama di tahun 2023, yang sekaligus menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.
“Pada hari ini, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,†ujar Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (18/2).
Airlangga juga mengucapkan selamat kepada semua calon peserta yang akan mengikuti Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini.
“Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju,†imbaunya.
Calon peserta yang berusia antara 18-64 tahun dapat mendaftar melalui
www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. Setelah selesai mendaftar, para peserta harus juga meng-klik gabung gelombang untuk ikut seleksi.
“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, jumlah peserta di gelombang awal masih terbatas dikarenakan menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Tetapi, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.
“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,†katanya.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya, berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.
Serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
BERITA TERKAIT: