Melalui situs resmi dkpp.go.id yang dikutip pada Jumat (17/2), Ketua KPU Jakbar, H Sumardi beserta anggotanya, yakni Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga diduga membuat pelanggaran.
Pertama, para teradu diduga membuat tahapan baru, yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Kedua, pengumuman tes komputer disampaikan tanpa surat, melainkan pesan WhatsApp.
Bahkan, Ketua KPU diduga memberikan pertanyaan yang menyudutkan Ign. Ditok pada saat tes wawancara.
Sementara itu, seluruh teradu juga diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk.
Terakhir, para teradu diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
DKPP pun telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (15/2) kemarin. Namun, Ign Ditok tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pukul 05.00 WIB, pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,†jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusunan Putusan, Andre Saputra.
BERITA TERKAIT: