Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU Jakbar Beserta Anggota Dilaporkan ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 17 Februari 2023, 13:35 WIB
Ketua KPU Jakbar Beserta Anggota Dilaporkan ke DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net
rmol news logo Ketua dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat dilaporkan oleh seorang warga bernama Ign. Ditok Gagah Tricahya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Melalui situs resmi dkpp.go.id yang dikutip pada Jumat (17/2), Ketua KPU Jakbar, H Sumardi beserta anggotanya, yakni Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga diduga membuat pelanggaran.

Pertama, para teradu diduga membuat tahapan baru, yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Kedua, pengumuman tes komputer disampaikan tanpa surat, melainkan pesan WhatsApp.

Bahkan, Ketua KPU diduga memberikan pertanyaan yang menyudutkan Ign. Ditok pada saat tes wawancara.

Sementara itu, seluruh teradu juga diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk.

Terakhir, para teradu diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.

DKPP pun telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (15/2) kemarin. Namun, Ign Ditok tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

“Pukul 05.00 WIB, pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,” jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusunan Putusan, Andre Saputra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA