Presiden Jokowi diminta tidak gegabah menyikapi pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT, Freeport Indonesia. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Mulyanto meminta presiden memperhatikan aturan perpanjangan izin sesuai UU 3/2020 tentang pertambangan minerba. Selain itu, presiden diminta jangan gampang termakan janji-janji manis yang ujung-ujungnya sering diingkari.
Bagi politisi PKS ini, hal itu akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Sebab, amanat UU Minerba tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.
"Kalau masa izin PTFI berakhir pada tahun 2031 maka pengajuan perpanjangan perizinan tersebut dilakukan paling cepat tahun 2026. Masih tiga tahun lagi. Kenapa harus diperpanjang sekarang? Ini kan aneh dan menimbulkan praduga yang tidak-tidak," jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan presiden harus mengevaluasi kontribusi PTFI kepada negara sebelum memberi perpanjangan perizinan ini. Apalagi perpanjangan izin tersebut tidak berlaku otomatis atau “dijamin†akan diberikan.
MK telah membatalkan frasa “jaminan†perpanjangan perizinan dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: