Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 22:49 WIB
Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum
Ilustrasi: Pertalite eceran. (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran dinilai Politisi PKS Mulyanto sebagai kebijakan yang sudah tepat. 

Menurutnya, keputusan itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 menilai pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.
    
Mulyanto menyebut tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas semestinya benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
    
"Prinsipnya kita mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
    
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan. Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.
    
Lanjut dia, kebijakan yang menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya hanya bergantung pada mekanisme administratif perusahaan penyalur.
    
"Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi pada akhirnya ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas di lapangan. Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    
Mulyanto mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas, sementara implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.
    
"Kasus seperti ini jangan dianggap sepele. Hari ini Suzuki Thunder, besok bisa kendaraan masyarakat lainnya. Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.
    
Karena itu, Mulyanto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, sehingga kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
    
Regulasi tersebut, lanjut Mulyanto, harus menetapkan secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.

"Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” tandas Mulyanto.
    
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10. Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA