Dari DPR hadir beberapa Anggota Komisi III yaitu Supriansa dari Golkar, Taufik Basari atau Tobas dari Nasdem, Aboe Bakar Al Habsyi atau habib Aboe dari PKS, hingga Arteria Dahlan dari PDI Perjuangan.
Selain itu hadir dari pihak pemerintah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar.
Supriansa mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait JR Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu di hadapan 9 Hakim Konstitusi yang dikettuai oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
"DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal a quo uu pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan ha katas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," ujar Supriansa.
Ia menjelaskan, para pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono tidak dikurangi haknya untuk memilih maupun dipilih jika norma sistem pemilu terbuka tetap berlaku.
"Pengaturan dalam pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon, merupakan satu mekanisme dalam pelaksanaan pemilu yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian," tuturnya.
"Sehingga, pengaturan dalam uu pemilu telah memenuhi hak konstitusional seluruh wni termasuk para pemohon," demikian Supriansa menambahkan.
BERITA TERKAIT: