Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tarif JKN Resmi Naik, Cak Imin: Layanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Januari 2023, 16:04 WIB
Tarif JKN Resmi Naik, Cak Imin: Layanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinaikkan oleh Kementerian Kesehatan. Kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini harus diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

”Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin (16/1).

Selain itu, Cak Imin menyebut dengan adanya kenaikan tarif ini, pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pasalnya, sejumlah masalah masih terus terjadi dan pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara terbuka.

“Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tutupnya. rmol news logo article

EDITOR: RAIZA ANDINI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA