Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini harus diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
â€Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,†ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin (16/1).
Selain itu, Cak Imin menyebut dengan adanya kenaikan tarif ini, pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Pasalnya, sejumlah masalah masih terus terjadi dan pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara terbuka.
“Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: