"Mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu (legislatif) kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, saat mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (13/1).
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, PBB sebagai salah satu parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhakmenjadi pihak terkait.
"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-undang No 7/2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril berharap agar Majelis Konstitusi bisa mengabulkan permohonan para pemohon yang di antaranya merupakan kader parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: