Selain tak mengindahkan apa yang sudah diputuskan oleh MK bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, Pemerintah juga menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI.
“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,†kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1).
Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.
“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: