Demikian pandangan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).
Menurut Jamiluddin. Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja.
"Revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK," kata Jamiluddin.
Pendapat Jamiluddin, Perppu Cipta Kerja telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Ia menjelaskan, DPR RI seharusnya marah atas tindakan pemerintah, sebab DPR terkesan sudah dianggap tidak ada.
"Karena itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: