Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gandeng 4 Pakar Susun Dapil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Desember 2022, 22:32 WIB
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gandeng 4 Pakar Susun Dapil
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma pendapilan di dalam UU Pemilu ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menggandeng sejumlah pakar yang konsen di bidang terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

"KPU berinisiatif untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setidak-tidaknya kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut ditetapkan empat orang pakar yang akan dilibatkan dalam penyusunan dan penataan dapil.

"Di antaranya adalah Profesor Ramlan Subakti, beliau guru besar di ilmu politik di UNAIR dan Universitas Airlangga Surabaya. Ada Mas Ahsanul Minan, beliau dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsia, beliau juga kajian-kajian tentang Dapil. Yang ketiga ada mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono," ungkap Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa pada hari ini KPU RI menggelar rapat awal bersama para pakar tersebut untuk menyusun waktu penataan dapil yang akan disesuaikan dengan jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, putusan MK atas gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berlaku untuk Pemilu 2024, karena penyusunan dan penataan dapil itu dimulai 14 Oktober dan berakhir nanti sampai dengan Februari 2023.

"Maka target akhir dari ini, nanti bentuk hukumnya adalah PKPU, lalu kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang dapil," demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA