Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 09 Desember 2022, 17:57 WIB
Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr Rizal Ramli dalam sebuah diskusi di MPR RI pada Jumat (9/12)/Ist
rmol news logo Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada (6/12) sebaiknya dicabut dan dibatalkan.

Selain banyak pasal kontroversial, KUHP yang baru juga berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu ditandai dengan mulai munculnya wacana yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024.  Setelah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dua tahun lagi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Pemilu 2024 dihitung kembali mengingat suhu politik memanas.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr Rizal Ramli dalam sebuah diskusi di MPR RI pada Jumat (9/12).

“Upaya awal pemerintahan otoriter dalam rangka upaya perpanjangan jabatan Jokowi. Ini ada di preambulle (pembukaan UUD 45) supaya kritik menghina Presiden bisa dipenjarain sehingga perpanjangan Jokowi bisa aman dari kritik dsb,” kata pria yang akrab disapa RR ini.

“Saya meminta ini UU direview dan dibatalkan jika perlu, karena ini menghambat (demokrasi),” imbuhnya menegaskan.

Menurut RR, jika pemerintah berdalih bahwa KUHP yang baru merupakan revitalisasi KUHP produk kolonial Belanda maka itu tidak masuk akal. Pasalnya, banyak pasal yang dirubah cenderung antidemokrasi.  

“Ini bukan pembaharuan, kalau dibilang ini UU KUHP yang dibuat kolonial yang terjadi justru kolonialisasi!” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA