Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilu 2024, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 November 2022, 11:07 WIB
Pemilu 2024, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Bertambah
Simulasi pencoblosan/Net
rmol news logo Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak 2024 bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat, perubahan ini terjadi karena ada peningkatan jumlah penduduk di beberapa daerah.

"Pada 2019 terdapat 17.340 kursi untuk seluruh DPRD Kab/Kota se-Indonesia. Kini di Pemilu 2024 terdapat 17.510 kursi. Jadi ada peningkatan 170 kursi untuk DPRD kab/kota se-Indonesia," ujar Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).

Pihaknya pun telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan metode perancangan alokasi kursi anggota DPRD di setiap kabupaten/kota.

"Besar alokasi kursi di setiap Kab/Kotanya sangat bergantung pada jumlah populasi penduduk di daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat 2 huruf a - h UU Pemilu 2017 juncto Pasal 8 auat 3 huruf a - h PKPU 6/2022," urainya.

Maka dari itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan bersamaan dengan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), yang sudah dilakukan sejak 6 November 2022.

"Oleh karena itu, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI 457/2022. Keputusan tersebut berdasarkan pada DAK2 (Dara Agregat Kependudukan per Kecamatan) yang KPU RI terima pada tanggal 14 Oktober 2022 yang diserahkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA