"Pada 2019 terdapat 17.340 kursi untuk seluruh DPRD Kab/Kota se-Indonesia. Kini di Pemilu 2024 terdapat 17.510 kursi. Jadi ada peningkatan 170 kursi untuk DPRD kab/kota se-Indonesia," ujar Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).
Pihaknya pun telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan metode perancangan alokasi kursi anggota DPRD di setiap kabupaten/kota.
"Besar alokasi kursi di setiap Kab/Kotanya sangat bergantung pada jumlah populasi penduduk di daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat 2 huruf a - h UU Pemilu 2017 juncto Pasal 8 auat 3 huruf a - h PKPU 6/2022," urainya.
Maka dari itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan bersamaan dengan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), yang sudah dilakukan sejak 6 November 2022.
"Oleh karena itu, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI 457/2022. Keputusan tersebut berdasarkan pada DAK2 (Dara Agregat Kependudukan per Kecamatan) yang KPU RI terima pada tanggal 14 Oktober 2022 yang diserahkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: