Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," ujar Penny dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Penny mengatakan sudah memerintahkan Kedeputuian 4 bidang Penindakan BPOM untuk menelusuri langsung ke industri farmasi yang dimaksud.
"Dan bekerjasama dengan kepolisian dalam hal ini, dan segera masuk ke pada penyidikan untuk menuju perkara pidana, dalam hal ini untuk dua industri farmasi ini," katanya.
Untuk sat ini, Penny memastikan temuan pihaknya terhadap obat-obaan yang diproduksi dua perusahaan farmasi yang dipidanakan ini turut mengandung bahan yang disinyalir menjadi sebab munculnya gangguan ginjal akut pada anak.
"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Nanti segera kami komunikasikan kepada masyarakat," ucapnya.
"Karena ada indikasinya, bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja itu sangat toxic sehingga dapat menimbulkan gejala," tandas Penny.
BERITA TERKAIT: