Namun demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, memastikan bahwa pergantian hakim tersebut telah sesuai prosedur.
Di mana DPR RI telah menerima surat pergantian hakim dari Mahkamah Konstitusi, untuk mengonfirmasi hakim-hakim yang telah diajukan oleh DPR RI.
"Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif, nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang,†kata Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/9).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, alasan DPR RI mengganti hakim Aswanto karena hakim Guntur Hamzah dipandang memiliki pemahaman yang luas soal administrasi.
"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK. Tahu segala macam prosedur, itu (alasan) kita pilih,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: