Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Ingatkan Masa Pendaftaran Sengketa Proses Pemilu 2024 Hanya 3 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Agustus 2022, 12:38 WIB
Bawaslu Ingatkan Masa Pendaftaran Sengketa Proses Pemilu 2024 Hanya 3 Hari
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Permohonan sengketa proses pemilu hanya bisa dilayangkan partai politik paling lambat 3 hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kelengkapan berkas parpol pendaftar pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada 16 parpol yang sebelumnya keberatan atas putusan KPU RI tidak meloloskan ke tahap verifikasi administrasi.

"Dari semenjak tanggal 16 (dua hari setelah batas pendaftaran ke KPU), kami sudah persiapan (menerima pendaftaran permohonan sengketa proses pemilu dari parpol-parpol tersebut)," ujar Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Bagja menerangkan, aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub di dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.

Maka dari itu, Bagja mengimbau parpol-parpol yang bersengketa dengan KPU RI terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah digelar 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu segera mengajukan permohonan ke Bawaslu RI.

"(Hari ini) masih bisa mendaftar. Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA